Langkah ini, menurut dia, bertujuan menguatkan peran MPR. Selain itu, perumusan kembali GBHN sebagai blueprint sistem pembangunan nasional dinilai akan menjadi jalan bagi Golkar untuk mendorong perubahan ke-5 UUD 1945.
"Lewat perubahan ke-5 dari Undang-Undang Dasar 1944, Partai Golkar ingin menyempurnakan konstitusi agar menjadi instrumen utana pencapaian tujuan besar kita," ujar Aburizal saat memberikan pidato politik di pembukaan Rapimnas Partai Golkar, Sabtu (23/1/2016).
Wacana menghidupkan kembali GBHN pertama kali dicetuskan saat Rakernas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan beberapa waktu lalu.
Dalam Rakernas di Kemayoran, Minggu (10/1/2016), Megawati mengatakan bahwa Indonesia sudah kehilangan arah pembangunan sehingga diperlukan kembali adanya GBHN.
Namun, wacana tersebut mendapat kritik dari kalangan pengamat dan akademisi ketatanegaraan.
Menurut peneliti sekaligus akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, GBHN berpotensi merenggut kondisi Indonesia hari ini yang sudah bergerak menuju proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. (Baca: PDI-P Dianggap Tak Dapat Buktikan Efektivitas Bangkitnya GBHN)
"Kami menolak gagasan pemberlakuan kembali GBHN dalam UUD 1944. Tidak ada dasar argumentasi yang logis dan merupakan langkah mundur dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokrasi, terbuka dan partisipatif," ujar dia, Selasa (19/1/2016).
Terkait arah pembangunan nasional, Bivitri memaparkan bahwa hal tersebut sudah dijawab dengan adanya UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.