Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana beberapa anggota Komisi II dari lintas fraksi di DPR yang ingin mengembalikan seluruh nama calon anggota ORI kepada Presiden lantaran ditemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota panitia seleksi.
"Presiden menghormati masukan Komisi II DPR, tapi saat ini Presiden meminta DPR memilih sembilan dari 18 calon yang sudah diajukan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016) malam.
Menurut Johan, pernyataan Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, DPR wajib memilih anggota ORI yang diajuka DPR.
Johan melanjutkan, Presiden telah menerima masukan DPR melalui Menteri Sekretaris Negara. Masukan DPR itu akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan pansel periode berikutnya.
"Presiden menghargai dan menghormati masukan yang diberikan Komisi II. Masukan tersebut akan digunakan untuk perbaikan pembentukan Pansel ORI periode selanjutnya," ungkap Johan.
Sejumlah anggota lintas fraksi di Komisi II DPR berencana mengembalikan 18 calon anggota ORI kepada Presiden Jokowi, karena ditemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh dua anggota Panitia Seleksi.
"Setelah kemarin kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pansel ORI, kami mendapatkan kejanggalan dan indikasi pelanggaran kode etik oleh dua orang anggota Pansel," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk, seperti dikutip Antara.
Rufinus mengatakan, kalangan Komisi II DPR menerima informasi adanya sebuah grup jejaring sosial WhatsApp, di mana dua orang anggota Pansel ORI ada di dalam grup itu bersama-sama dengan kalangan masyarakat sipil.
Menurut Rufinus, di dalam grup itu secara jelas dua orang anggota Pansel ORI menyatakan mendukung sejumlah nama yang kini masuk dalam 18 daftar calon anggota ORI.
"Pansel menyatakan dirinya profesional, tapi setelah kita klarifikasi dua anggotanya mengakui masuk dalam grup WhatsApp itu. Maka itu, Fraksi Hanura meminta pansel ORI yang lain untuk mencari tahu apakah betul terjadi pelanggaran kode etik oleh dua anggotanya," ujar Rufinus.
Sebanyak 18 calon anggota Ombudsman pilihan pansel adalah Adhar Hakim, Adrianus Eliasta Meliala, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Suadi, Alvin Lie Ling Piao, Amzulian Rifai, dan Anung Didik Budi Karyadi.
Selanjutnya Dadan Suparjo Suharmawijaya, Djuni Thamrin, Gunarto, Helda Ritta Tirajoh, Hendra Nurtjahjo, Idham Ibty, Laode Ida, Lely Pelitasari Soebekty, Ninik Rahayu, Rohina Budi Prihatin dan Sudarto. Calon-calon itu diseleksi dari total 269 orang yang mengikuti seleksi tahap awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.