Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Diduga Langgar Etika, Jokowi Minta DPR Tetap Pilih Anggota Ombudsman

Kompas.com - 22/01/2016, 07:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memilih sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dari 18 calon yang diajukan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana beberapa anggota Komisi II dari lintas fraksi di DPR yang ingin mengembalikan seluruh nama calon anggota ORI kepada Presiden lantaran ditemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota panitia seleksi.

"Presiden menghormati masukan Komisi II DPR, tapi saat ini Presiden meminta DPR memilih sembilan dari 18 calon yang sudah diajukan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016) malam.

Menurut Johan, pernyataan Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, DPR wajib memilih anggota ORI yang diajuka DPR.

Johan melanjutkan, Presiden telah menerima masukan DPR melalui Menteri Sekretaris Negara. Masukan DPR itu akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan pansel periode berikutnya.

"Presiden menghargai dan menghormati masukan yang diberikan Komisi II. Masukan tersebut akan digunakan untuk perbaikan pembentukan Pansel ORI periode selanjutnya," ungkap Johan.

Sejumlah anggota lintas fraksi di Komisi II DPR berencana mengembalikan 18 calon anggota ORI kepada Presiden Jokowi, karena ditemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh dua anggota Panitia Seleksi.

"Setelah kemarin kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pansel ORI, kami mendapatkan kejanggalan dan indikasi pelanggaran kode etik oleh dua orang anggota Pansel," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk, seperti dikutip Antara.

Rufinus mengatakan, kalangan Komisi II DPR menerima informasi adanya sebuah grup jejaring sosial WhatsApp, di mana dua orang anggota Pansel ORI ada di dalam grup itu bersama-sama dengan kalangan masyarakat sipil.

Menurut Rufinus, di dalam grup itu secara jelas dua orang anggota Pansel ORI menyatakan mendukung sejumlah nama yang kini masuk dalam 18 daftar calon anggota ORI.

"Pansel menyatakan dirinya profesional, tapi setelah kita klarifikasi dua anggotanya mengakui masuk dalam grup WhatsApp itu. Maka itu, Fraksi Hanura meminta pansel ORI yang lain untuk mencari tahu apakah betul terjadi pelanggaran kode etik oleh dua anggotanya," ujar Rufinus.

Sebanyak 18 calon anggota Ombudsman pilihan pansel adalah Adhar Hakim, Adrianus Eliasta Meliala, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Suadi, Alvin Lie Ling Piao, Amzulian Rifai, dan Anung Didik Budi Karyadi.

Selanjutnya Dadan Suparjo Suharmawijaya, Djuni Thamrin, Gunarto, Helda Ritta Tirajoh, Hendra Nurtjahjo, Idham Ibty, Laode Ida, Lely Pelitasari Soebekty, Ninik Rahayu, Rohina Budi Prihatin dan Sudarto. Calon-calon itu diseleksi dari total 269 orang yang mengikuti seleksi tahap awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com