Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Keluarkan Surat Larangan Buku TK Berisi Unsur Kekerasan

Kompas.com - 21/01/2016, 19:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Bahan Ajar PAUD mengandung unsur kekerasan.

Surat Edaran Nomor 109/C.C2/DU/2016 tersebut dikeluarkan hari ini, Kamis (21/1/2016), dan ditandatangani oleh Dirjen PAUD dan Dikmas Harris Iskandar.

"Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu, semua informasi yang diterima secara lisan, tayangan, maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan paham kebencian, SARA dan Pornografi," demikian bunyi poin pertama dalam SE tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat dan kajian terhadap buku Anak Islam Suka Membaca karangan Nurani Musta'in terbitan Pustaka Amanah, Solo, Jawa tengah, cetakan 2013 memuat unsur-unsur di tersebut. Tidak seharusnya kata-kata itu diperkenalkan pada anak usia dini.

"Hasil kajian pada intinya, kata dan kalimat yang digunakan pada buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang kekerasan," kata SE tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, Ditjen PAUD dan Dikmas menegaskan, buku tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan pra-keaksaraan untuk anak usia dini. Maka itu, materi dalam buku itu tak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan PAUD.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Kejahatan Terorisme dengan Siswa dan Anak-Anak tanggal 14 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) juga menerima laporan dari kadernya di daerah tentang adanya buku pelajaran taman kanak-kanak yang materi ajarnya dianggap tidak tepat untuk anak-anak.

Beberapa substansi buku yang ditemukan di salah satu TK di daerah Depok, Jawa Barat, tersebut dianggap bisa menumbuhkan benih radikalisme.

(Baca GP Anshor Temukan Buku TK Berisi Kata Bom, Jihad, Sabotase, hingga Gegana)

Buku itu pertama kali dicetak pada 1999 dan pada November 2013 telah mencapai cetakan ke-167. Buku tersebut terdiri dari lima jilid.

GP Ansor menemukan sedikitnya ada 32 kalimat dalam lima buku tersebut yang dianggap mengarah pada radikalisme. Beberapa di antaranya adalah "Gegana Ada Dimana", "Bahaya Sabotase", "Cari Lokasi Di Kota Bekasi", "Gelora Hati Ke Saudi", "Bom", "Sahid Di Medan Jihad", hingga "Selesai Raih Bantai Kiai".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com