JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memutuskan memperkuat upaya pencegahan aksi terorisme dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keputusan itu diperoleh setelah Jokowi menggelar rapat terbatas bersama menteri dan pimpinan lembaga terkait.
"Setelah mendengar semua masukan, Presiden beri arahan yang dapat dilakukan adalah dengan merevisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Keinginan pemerintah meningkatkan pencegahan terorisme telah disampaikan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan lembaga negara.
Semua pimpinan lembaga negara sepakat bahwa pencegahan aksi terorisme harus ditingkatkan.
Sebelum ditetapkan ditempuh melalui jalur revisi UU Antiterorisme, muncul juga opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan pembuatan UU baru mengenai pencegahan terorisme dan deradikalisasi.
Pramono melanjutkan, Jokowi meminta Menko Polhukam serta Menteri Hukum dan HAM untuk mengoordinasikan berbagai pertimbangan.
Ia memastikan bahwa revisi UU Anti-terorisme ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Menurut Pramono, revisi UU Anti-terorisme ini ditargetkan selesai dalam masa sidang DPR saat ini atau masa sidang selanjutnya.
Persoalan mengenai deradikalisai, kekerasan, pendidikan, dan kesenjangan juga menjadi unsur yang dipertimbangkan saat pembahasan revisi UU tersebut.
"Pemerintah beranggapan (UU) yang sudah berlangsung saat ini sudah baik, tetapi karena ada perubahan ekstremisme dunia, perlu ada perubahan itu," ujar Pramono.
Usulan meningkatkan pencegahan terorisme muncul setelah terjadinya teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Beberapa poin yang mengemuka masuk dalam revisi UU itu adalah mengenai penambahan waktu penahanan untuk keperluan pemeriksaan terduga teroris serta pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti latihan perang di luar negeri.
Selain itu, poin lain adalah mendorong peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme dan penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris cukup dengan izin hakim pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.