JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo keberatan dengan rencana Komisi III DPR yang akan membentuk panitia kerja (panja) terkait penanganan hukum kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu akan membentuk panja dan sebagainya bisa lembaga yang terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum," kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam.
Prasetyo mengatakan, proses politik keterlibatan Novanto yang meminta saham PT Freeport ini sudah selesai di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kini, giliran Kejaksaan yang mengusut kasus ini berdasarkan proses hukum. Penegakan hukum, kata dia, harus dijaga dan berjalan sesuai dengan jalurnya sendiri.
"Penegakan hukum tidak harus mendapatkan pengawasan seperti itu. Nanti pengawasan itu baru diputuskan di pengadilan. Kan proses hukum seperti itu," ucap Prasetyo.
Kendati keberatan, Prasetyo tak mau buru-buru menolak pembentukan panja ini. Dia mengaku akan melihat terlebih dahulu proses pembentukan panja sebelum mengambil sikap.
"Kita lihat nanti seperti apa. Kan mereka juga masih belum pasti, apakah itu catatan hanya sekedar wacana atau rencana atau apa. Kita belum tahu," kata Prasetyo.
Rencana untuk membentuk panja ini diambil Komisi III usai rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajarannya, Rabu malam.
Rencana ini dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat, namun hanya dijadikan sebagai catatan. Adanya catatan ini sempat menuai protes dari anggota Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi.
Namun Aziz Syamsuddin tetap memasukkannya dalam kesimpulan rapat karena catatan tak harus disetujui oleh semua anggota.
"Catatan: Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja terkait Penanganan Hukum Kasus Freeport," kata Ketua Komisi III yang juga pimpinan rapat Aziz Syamsuddin.
(Baca: Komisi III Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Kasus Setya Novanto)
Rapat dengan Jaksa Agung yang berlangsung sejak Selasa kemarin memang berlangsung panas. Mayoritas Anggota Komisi III mencecar Jaksa Agung mengenai penanganan kasus pemufakatan jahat yang menjerat Novanto.
(Baca: Begini "Ngototnya" Komisi III Saat Cecar Jaksa Agung soal Setya Novanto)
Banyak anggota yang menilai langkah Kejagung Politis dalam mengusut kasus ini. Namun Jaksa Agung memastikan pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum.