Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Setya Novanto, Kejagung Titip Surat Panggilan ke RT/RW

Kompas.com - 20/01/2016, 14:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihak Kejaksaan Agung tak berhasil mengantarkan surat panggilan langsung ke kediaman mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Saat jajarannya tiba di kediaman Setya Novanto (SN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang langsung menolak mereka.

"Jangankan ketemu Pak SN, bahkan kita dengan petugas keamanannya tidak diterima," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR, Adies Kadir.

Adies menyebutkan, Kejaksaan Agung mengirimkan lebih dari 10 orang saat mengantarkan surat panggilan tersebut.

"Kalau betul dikirim sepuluh sampai dua belas orang, saya tidak menerima laporannya. Justru saya dapat laporan, kami kesulitan mengantar surat itu karena ditolak, akhirnya diserahkan ke RT/RW," ujar Prasetyo.

Sedianya, Kejaksaan Agung akan memeriksa Setya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat. Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015, itu direkam oleh Maroef.

Rekaman sudah diputar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.

Diduga, dalam pertemuan itu ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, MKD menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com