JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo ingin rencana revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme cepat direalisasikan.
Revisi undang-undang ini ditekankan pada peningkatan pencegahan terjadinya aksi terorisme.
"Sekarang mulai jalan timeline-nya. Presiden barusan bilang kita ingin secepatnya bisa terjadi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Luhut mengatakan, pemerintah berharap revisi UU Anti-terorisme itu dapat masuk dalam program legislasi nasional DPR tahun 2016.
Ia menyatakan bahwa rencana ini mendapat dukungan dari semua pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
"Semua menyetujui, tadi pimpinan lembaga tinggi negara tadi bersepakat," ujarnya.
Dalam revisi UU Anti-terorisme, diwacanakan ada kewenangan penahanan sementara terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan aksi terorisme.
Kewenangan penangkapan dilakukan kepolisian dan dibuka wacana dapat dilakukan oleh aparat lainnya.
Durasi waktu penahanan sementara ini diwacanakan selama satu sampai dua pekan. Jika tak terbukti bersalah, terduga teroris dibebaskan.
Opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) juga muncul ke permukaan.
Penerbitan perppu dimaksudkan untuk mempercepat terbitnya payung hukum peningkatan upaya pencegahan aksi terorisme.
"Tapi, belum tentu perppu, kita masih exercise," ucap Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.