Kesepakatan itu dimediasi dan ditandatangani di hadapan Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
"Pak Agung Laksono melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saya kira itu wajar dan memang menjadi haknya," kata Lalu, Senin (18/1/2016), seperti dikutip dari Antara.
Ia mengajak semua anggota Golkar menunggu putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Seharusnya semua pihak termasuk JK berpegang kepada kesepakatan tersebut.
"Apalagi kesepakatan itu difasilitasi oleh JK dan jadi aneh kalau JK menabrak kesepakatan tersebut dengan menerima sebagai ketua transisi," kata dia.
"Satu keputusan, Beliau sebagai ketua transisi tidak punya legal standing yang kuat. Mahkamah Partai pimpinan Muladi sudah habis masa baktinya. Selain itu, Munas Bali sudah menunjuk Azis Syamsudin sebagai Ketua Mahkamah Partai," lanjut Lalu.
Munas Bali, terang Lalu, adalah produk turunan dari Munas Riau tahun 2009. Tahapannya didahului melalui rapimnas dan semuanya sesuai dengan AD/ART.
"Harapan saya agar MA cepat memberikan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya pemerintah cq Menkumham melaksanakannya. Dengan demikian Pemerintah tidak dituduh macam-macam atas kegaduhan yang terjadi di tubuh Partai Golkar," kata Lalu.
Ia menambahkan, dalam pertemuan di rumah dinas JK beberapa waktu lalu, ada tiga kesepakatan yang diambil antara Aburizal dan Agung.
Pertama, semua pihak menghormati proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap.
Kedua, pihak yang menjadi pemenang merangkul yang kalah dan kepengurusan melibatkan pihak-pihak yang berselisih.
Ketiga, tidak ada pendirian partai politik baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.