Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Kapolda dan Pangdam yang Lalai Cegah Kebakaran Hutan Dicopot

Kompas.com - 18/01/2016, 19:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku telah membuat kesepakatan dengan Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk memberikan sanksi keras pada Kepala Polda dan Panglima Daerah Militer yang lalai mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Hal ini dilakukan agar kebakaran hutan dan lahan tak kembali terjadi pada tahun ini.

"Saya sudah janjian dengan Kapolri dan Panglima TNI, reward and punishment," kata Jokowi, dalam rapat koordinasi nasional pencegahan kebakaran hutan dan lahan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Jokowi menegaskan, pemberian sanksi dan penghargaan itu berlaku sampai tingkat kepala polsek dan komandan rayon militer.

Upaya ini dilakukan untuk memberi kesadaran bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus melibatkan semua pihak, khususnya kapolsek dan danramil sebagai pihak yang mengetahui informasi kebakaran lebih awal.

Menurut Jokowi, Polri dan TNI dapat membantu mengerahkan personel saat ada permintaan atau laporan mengenai kebakaran hutan di suatu lokasi.

Sedangkan kepala daerah akan membantu dari sisi anggaran untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan tersebut.

"Tidak ada kata-kata tidak, semua harus digerakkan. Begitu api satu muncul, kejar dia. Ini yang akan membereskan. Turun ke lapangan, jangan hanya di balik meja," ujar Jokowi.

Rakornas pencegahan kebakaran hutan dan lahan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan menteri-menteri terkait.

Selain itu, hadir juga kepala daerah dan jajaran TNI serta Polri dari daerah yang terkena atau rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com