JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan dinilai tidak cukup mengubah paham radikal seorang mantan narapidana dalam kasus terorisme.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyarankan agar mantan napi tersebut dipisahkan dari lingkungannya yang lama setelah menjalani masa hukuman penjara.
"Pendekatan terbaru adalah mencegah dia (mantan napi terorisme) berinteraksi kembali dengan kelompok lama," ujar Bonar di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Menurut Bonar, dalam banyak studi, penjara tidak bisa mengubah paham radikal. Alasannya, pemahaman radikal adalah suatu pemikiran yang tertanam melalui ideologi.
Para mantan napi pun cenderung kembali ke kelompok lama setelah bebas dari penjara.
Menurut Bonar, yang terpenting pemerintah dan penegak hukum harus dapat memastikan seorang mantan narapidana tidak melakukan komunikasi dengan kelompok lama.
Cara yang pertama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat membentuk tim khusus agar dapat selalu memonitor pergerakan mantan napi.
Selain itu, para mantan narapidana perlu diberikan keterampilan atau infrastruktur penunjang dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
Hal ini untuk menghindari ketergantungan mereka dari kelompok radikal yang terdahulu.
Kemudian, tempat tinggal mantan narapidana tersebut dapat dipindahkan ke lokasi lain. Mantan narapidana tersebut dapat sebisa mungkin dipisahkan dari lingkungan yang lama.
"Misalnya dia aktif di Solo, dia bisa dipindah untuk tinggal di Padang. Tapi, perlu ada institusi yang terus memantau kelompok ini," kata Bonar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.