Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kesalahan KPK Terkait Penggeledahan Ruang Anggota Versi Pimpinan DPR

Kompas.com - 16/01/2016, 22:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menilai ada sejumlah kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait langkah penggeledahan tiga ruangan anggota DPR, Jumat (15/1/2016).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti dalam sangkaan menerima suap menyangkut proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/1/2016), menyampaikan hasil keputusan rapat pimpinan DPR terkait penggeledahan tersebut.

DPR mencatat delapan poin kesalahan KPK dalam penggeledahan tersebut. Dalam surat penggeledahan KPK hanya tertulis nama Damayanti Wisnu Putrianti dan tak secara detail menyebutkan nama anggota DPR lainnya yang ruangannya juga digeledah. (baca: KPK Merasa Tak Ada Pelanggaran dalam Surat Penggeledahan Ruangan Anggota DPR)

Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.

Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. (baca: Begini Panasnya Adu Mulut Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK...)

"Surat tugas penggeledahan menuliskan, atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan," demikian bunyi poin pertama hasil keputusan rapat tersebut.

Adapun poin berikutnya adalah dalam surat tugas tak disebutkan ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti. (baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)

"Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas," demikian bunyi poin ketiga.

Sementara poin keempat, menyatakan bahwa tanggal surat yang tertera adalah "14 Jakarta 2016" bukan "15 Januari 2016" dan terdapat kesalahan penulisan kata yang seharusnya "Januari" ditulis "Jakarta".

"Nama penyidik KPK atas nama Christian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas," sebut poin berikutnya. (baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)

Adapun poin keenam dan ketujuh menyebutkan bahwa KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.

Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK dianggap telah melanggar Undang-Undang dan peraturan KPK.

Sementara itu, poin terakhir menyebutkan bahwa Prosedur Tetap (Protap) tersebut tak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dan Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com