JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangerang Selatan, Dendi Priandana sebagai saksi untuk kasus tersebut, Jumat (15/1/2016).
"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat.
Selain Dendi, KPK juga terjadwal memanggil Agah Mochamad Noor dan Dadang Supena sebagai saksi untuk kasus Wawan. Keduanya adalah karyawan swasta.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (baca: Adik Atut Divonis 5 Tahun Penjara)
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.