JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah organisasi ilegal yang tidak layak diikuti masyarakat.
Ia menekankan bahwa Gafatar memiliki potensi dan kecenderungan mengembangkan paham radikalisme.
Lukman mengungkapkan, berdasarkan kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI), paham yang dianut Gafatar tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ia juga menekankan bahwa paham yang dikembangkan Gafatar pun tidak sesuai dengan ajaran Kristiani, Yahudi, dan agama lainnya.
"Dari sisi keormasan, mereka ilegal. Dari sisi keagamaan, dia bukan Islam, Kristen, Yahudi, dan seterusnya. Tentu, ini bukan organisasi yang layak untuk diikuti masyarakat," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Karena itu, Lukman meminta aparat penegak hukum untuk terlibat dalam mencari latar belakang berkembangnya paham Gafatar.
Ia berharap, motif berkembangnya paham ini segera dapat diketahui.
"Kami terus dalami. Ini dulu pernah ada, tetapi tidak semasif sekarang. Keresahan yang ditimbulkan tidak sebesar sekarang," kata politisi PPP itu.