Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, MK Mulai Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Serentak

Kompas.com - 06/01/2016, 10:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) mulai Kamis (7/1/2016). Sidang akan digelar tiga hari pada tanggal 7, 8 dan 11 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, panggilan sidang telah dilayangkan sebagian pada Selasa (5/1/2016), dan sebagian lagi diserahkan hari ini kepada pemohon.

Terkait jadwal sidang, menurut Fajar, disusun berdasarkan kebutuhan dan kepentingan efektivitas.

Secara umum, jadwal sidang tersebut dibagi dengan basis provinsi dan diupayakan kabupaten/kota dalam satu provinsi bersidang pada hari yang sama.

"Dengan demikian, kalau ada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi yang hadir bisa efektif mengikuti seluruh sidang," ujar Fajar melalui pesan singkat, Rabu (4/1/2016).

Terkait pengamanan, Fajar menambahkan, MK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terutama untuk pengamanan selama persidangan sengketa pilkada. Termasuk antisipasi jika ada pergerakan massa pendukung.

Selain itu, pengamanan juga disiagakan di 43 lokasi tempat diadakannya video conference jika dilakukan persidangan jarak jauh. Adapun jadwal sidang sudah dapat diakses di situs mahkamahkonstitusi.go.id.

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, pada sidang pendahuluan pemohon akan diminta untuk menyampaikan permohonan secara lisan.

Kemudian pada 12 sampai 14 Januari, pihak termohon dan terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahan, keterangan serta jawabannya atas permohonan pemohon.

"KPU menyampaikan, pasangan yang digugat juga bisa menyampaikan kalau dia mau. Bisa saja hanya KPU yang menyampaikan keterangan," kata Arief.

Setelah itu, kata Arief, akan diadakan rapat permusyawaratan hakim pada 15 Januari. Pada rapat tersebut, dari 147 perkara akan dipilah mana yang akan dilanjutkan dan mana yang akan didismissal.

Sementara itu, tahap selanjutnya adalah melakukan rapat-rapat internal untuk finalisasi. Berikutnya, akan dilakukan sidang pleno dimana MK akan mengundang seluruh pihak untuk mengumumkan terkait putusan dismissal.

"Jadi, sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, perkara jni diteruskan atau berhenti sampai situ," imbuh Arief.

Arief menambahkan, persidangan perkara akan terus dilakukan hingga 7 Maret. Namun, tak menutup kemungkinan proses persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut.

"Kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, ya kita akan segera selesaikan. Tidak menunggu-nunggu batas waktu 45 hari," ujarnya.

Untuk diketahui, aturan terkait jangka waktu penyelesaian perkara PHP dijelaskan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan. Dimana 45 hari tersebut dimaknai sebagai 45 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com