Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Akan Cabut SK Pengurus PPP, Kubu Romy Dorong Muktamar Islah

Kompas.com - 05/01/2016, 18:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, tak mempermasalahkan rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang akan mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

Arsul justru menganggap pencabutan SK itu sebagai langkah awal rekonsiliasi dengan kubu Djan Faridz.

Arsul menjelaskan, dicabutnya SK tersebut akan membuat PPP kembali ke kepengurusan Muktamar Bandung 2009, dengan kubu Romy dan Djan Faridz tergabung di dalamnya.

Dengan dorongan dari para senior partai, seperti Hamzah Haz, Zarkasih Nur, Aisyah Amini, Zen Badjeber, dan Bachtiar Chamsah, diharapkan DPP PPP Muktamar Bandung dapat menginisiasi digelarnya muktamar islah dalam dua sampai empat bulan ke depan.

"Saya berpendapat hanya muktamar islah atau bersamalah yang paling pas sebagai forum menyatukan PPP lagi," kata Arsul di sela-sela penyelenggaraan Harlah PPP di gedung serbaguna perumahan DPR di Kalibata, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Arsul mengatakan, kembali ke hasil Muktamar Bandung memang bukan pilihan yang disukai oleh kedua kubu. Namun, langkah itu dinilai paling logis dalam konteks islah PPP.

Pilihan mengakui kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan, kata dia, dipastikan tidak akan menyelesaikan konflik. Sebab, akan ada peninjauan kembali atas putusan pengadilan dan saat ini jajaran DPW dan DPC di bawah DPP hasil Muktamar Bandung mulai mengajukan gugatan atas pemalsuan-pemalsuan identitas dan representasi peserta Muktamar Jakarta.

"Di Muktamar islah nanti silakan berkompetisi secara sehat, baik Djan Faridz, Romy, atau siapa pun kader yang memenuhi syarat untuk jadi ketum," kata dia.

Menkumham sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan segera mencabut surat keputusan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romy. (Baca: Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romy Pekan Ini, tetapi Tak Sahkan Kubu Djan Faridz)

Yasonna menuturkan, ada beberapa persoalan teknis yang harus diselesaikan dalam membatalkan SK kubu Romahurmuziy itu. Namun, dia pastikan pencabutan SK akan dilakukan pekan ini.

Setelah pembatalan SK kepengurusan kubu Romy dikeluarkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal PPP untuk menentukan pengurus baru. (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Serahkan Putusan MA dan Hasil Muktamar ke Kemenkumham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com