"Berkas perkara pengaduan sudah diserahkan Polda NTT ke Bareskrim kemarin siang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono, Selasa (5/1/2016).
Suharsono mengungkapkan, berkas laporan Albert sekaligus dokumen alat bukti dari Polda NTT juga telah didisposisi ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penempatan di direktorat itu disesuaikan dengan jenis pidana yang dilaporkan, yakni pengancaman dan fitnah.
"Saat ini sedang dipelajari oleh Dittipidum untuk penanganan lebih lanjut," ujar Suharsono.
Ia belum dapat memastikan kapan penyidik memeriksa Albert dan pihak-pihak terkait perkara tersebut. Namun, Suharsono memastikan bahwa meski status pelapor adalah anggota polisi, tidak ada perlakuan khusus terhadap penanganan pengusutan perkara.
Sebelumnya, Albert yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda NTT melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah.
Ancaman dan fitnah itu terjadi pada Jumat (25/12/2015) malam, saat Herman disebut menelepon Albert.
Telepon Herman kepada Albert untuk memprotes penggerebekan sekaligus menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT, dalam Operasi Cipta Kondisi.
Kepala Polda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya meyakini apa yang dilakukan anak buahnya, Albert Neno, sudah sesuai prosedur.
“Sebagai Kapolda NTT, tindakan anak buah saya benar, tidak ada yang salah,” ujar Endang ketika ditemui wartawan di Kompleks Mabes Polri, Senin (4/1/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.