JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan hakim Parlas Nababan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dinilai janggal.
Dalam putusannya, Parlas menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Kementerian LHK. Maka dari itu, Mahkamah Agung diminta untuk lebih membina para hakimnya dalam menangani kasus-kasus lingkungan.
"MA mestinya menberikan pembinaan khusus terhadap hakim-hakim dengan putusan yang janggal seperti itu," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam pesan singkatnya, Senin (4/1/2015).
Di dalam gugatan awalnya, Kementerian LHK menilai PT BMH dianggap lalai dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2014, sehingga menyebabkan kebakaran meluas.
(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)
Namun, gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian LHK ditolak sepenuhnya oleh Parlas.
Selain MA, menurut Arsul, Komisi Yudisial juga dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Namun, keterlibatan KY hanya sebatas jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik di dalam proses pengambilan keputusan itu.
Di dalam pertimbangannya, hakim memenangkan PT BMH karena tidak ada tuduhan yang bisa dibuktikan.
(Baca: Ini Dia 23 Perusahaan Pembakar Hutan yang Dijatuhi Sanksi oleh Pemerintah)
Dari hasil laboratorium diketahui, tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah lahan terbakar, tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik.
Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara dan kehilangan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BMH tidak dapat dibuktikan.
"Kalau tidak ada indikasi penyimpangan etik, melainkan hanya persoalan kekeliruan pemahaman hukum lingkungan maka tentu KY tidak bisa masuk," ujarnya.