JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar RI di Malaysia telah melakukan sejumlah langkah pendampingan terhadap warga Indonesia berinisial "I" yang didakwa terkait terorisme di Malaysia.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan Johor telah bertemu dengan I.
Kemenlu memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Keluarga I yang berada di Johor juga telah diberi informasi jadwal persidangan agar dapat mendampingi dalam persidangan.
Langkah yang dilakukan juga termasuk menunjuk kuasa hukum untuk I.
"Menunjuk pengacara Shamsudin & Co untuk memantau kasus I, meskipun yang bersangkutan belum meminta pendampingan pengacara," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/2015).
I telah menempuh persidangan pertama pada 29 Desember 2015 di Mahkamah Majistret Pontian, Johor dengan agenda sidang pemberkasan.
Dalam persidangan tersebut, KBRI Johor Bahru juga turut mendampingi.
Sidang pemberkasan akan dilanjutkan 28 Januari 2016 untuk menentukan apakah kasus tersebut perlu dipindahkan ke pengadilan tinggi Kuala Lumpur.
Untuk diketahui, pada 1 Desember lalu, I ditangkap di kediamannya di Pontian, Johor karena dugaan melanggar Kanun Keseksaan, terutama terkait dengan aktivitas terorisme.
Ia kemudian ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan masa penahanannya berakhir pada 29 Desember 2015.
Usai berakhirnya masa tahanan sementara tersebut, I kemudian disidangkan untuk pertama kalinya.
"Pengajuan kasus ke pengadilan menunjukkan bahwa selama proses penyelidikan pihak PDRM (Polisi Malaysia) dan Jaksa Penuntut Umum telah menemukan cukup bukti untuk meneruskan proses ke pengadilan," ujar Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.