Menurut Busyro, komitmen parpol terhadap pemberantasan korupsi harus dibuktikan dengan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak ada satu pun ketua umum partai politik yang menolak revisi Undang-Undang KPK. Ini menunjukkan lemahnya komitmen parpol dalam pemberantasan korupsi," kata Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional, dan rencananya akan mulai dibahas pada 2016.
Revisi terhadap UU tersebut menuai sorotan karena ditengarai akan melemahkan KPK.
Busyro tidak sepakat jika UU KPK direvisi. Ia mendorong DPR dan pemerintah memprioritaskan revisi UU KUHP dan KUHAP sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
"PP Muhammadiyah memiliki pendirian, jangan direvisi. Kalau mau, seharusnya pemberantasan korupsi dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar supaya tidak mudah digoyang," kata mantan pimpinan KPK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.