Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junimart Sebut Putusan Kasus Setya Novanto Aneh bin Ajaib

Kompas.com - 28/12/2015, 17:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Namun, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang melihat, ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

"Putusannya aneh bin ajaib," kata Junimart saat berbicara dalam kegiatan DKPP Outlook 2016 di Jakarta, Senin (28/12/2015).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu tidak menjelaskan lebih lanjut letak keanehan dari putusan Setya Novanto.

Untuk diketahui, MKD memutuskan menutup kasus setelah Novanto melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR ke pimpinan DPR.

Surat itu dibacakan sesaat sebelum MKD mengambil keputusan atas perkara dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat politisi Partai Golkar itu.

Menurut Junimart, pada saat rapat konsinyasi, mayoritas anggota MKD menyatakan Novanto melakukan pelanggaran etika dengan kategori sedang.

Dari 17 anggota MKD, 10 orang di antaranya menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang dan sisanya melakukan pelanggaran berat.

Junimart termasuk ke dalam barisan anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang.

"Waktu membacakan pertimbangan putusan, banyak SMS yang masuk dari dapil saya. Mereka bilang 'menyesal-lah aku pilih kau'," kata dia.

Namun, anggota Komisi III DPR itu menjelaskan bahwa putusan itu dipilih untuk menghindari terjadinya pembelokan putusan. Ia mengatakan, jika banyak anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat, MKD harus membentuk panel ad hoc.

"Akan ada banyak peluang untuk bebas. Itu pun, putusan panel harus dimintai persetujuan di rapat paripurna. Kalau lebih banyak yang nggak setuju, walaupun terbukti bersalah, akan 'banci' putusan itu," kata dia.

"Tapi, kalau putusan panel dinyatakan tidak terbukti, akan aneh putusannya karena kan orang itu sebelumnya telah diputus melakukan pelanggaran berat. Makanya, putusan pelanggaran sedang dipilih biar bisa langsug dieksekusi," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com