Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton: Selanjutnya Rini yang Harus Diberhentikan

Kompas.com - 23/12/2015, 19:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Rini Soemarno dari jabatannya sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Masinton mengatakan, pemberhentian terhadap Richard Joost Lino dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II setidaknya sudah sesuai dengan rekomendasi pansus.

Namun, rekomendasi itu perlu benar-benar dijalankan sehingga Rini juga harus diberhentikan.

"Rini kan juga melakukan pembiaran atas pelanggaran undang-undang. Jadi, Rini juga harus bertanggung jawab. Beliau juga terlibat perpanjangan kontrak JICT. Fakta-fakta itu terdokumentasi," kata Masinton saat dihubungi, Rabu (23/12/2015).

Politisi PDI-P ini pun meyakini, dalam waktu dekat, Presiden akan menjalankan rekomendasi pansus untuk memberhentikan Rini. Presiden saat ini sudah menerima rekomendasi pansus dan sedang mempertimbangkannya.

"Kita serahkan ke hak prerogatif Presiden. Kalau Presiden saya yakin dan percaya beliau patuh kepada konstitusi dan undang-undang. Beliau bekerja bukan berdasarkan suka tidak suka, melainkan undang-undang. Kalau bawahannya melanggar undang-undang, ya harus diberhentikan," ucap Masinton.

Pansus Pelindo yang dipimpin politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merekomendasikan agar Rini Soemarno mencopot RJ Lino dari jabatan Dirut PT Pelindo II.

Selain itu, Pansus Pelindo juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot Rini dari jabatan Menteri BUMN.

Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan, secara politik, Pansus Pelindo mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Anti-KKN.

Dari sisi ekonomi, Pansus Pelindo mendapati sejumlah kejanggalan.

Pertama, jika merujuk pada perjanjian kontrak 1999-2019, di dalamnya terdapat technical know-how atau alih keterampilan dan teknologi. Namun, hal itu ditemukan dalam realisasi di lapangan.

"Yang terjadi adalah pengubahan pendapatan menjadi biaya yang ditransfer ke perusahaan yang sama sekali tidak kompeten di bidang jasa pelabuhan," kata Rieke.

"Indikasi tindak pidana perpajakan ini dibiarkan berlangsung karena lemahnya daya tawar terhadap investor asing," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com