JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, pergantian pucuk pimpinan DPR merupakan wewenang Fraksi Partai Golkar.
Sebab, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, jika ada pimpinan DPR yang mundur, maka harus digantikan oleh fraksi yang sama.
Setya Novanto sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI periode 2014-2019.
Surat pengunduran diri yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu dilayangkan menjelang pengambilan keputusan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres demi mendapatkan saham PT Freeport.
"Kalau mengikuti (UU) MD3 sekarang kan diganti partai yang sama," kata Masinton di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Pasca-mundurnya Novanto, dua kubu di Partai Golkar pun telah mengajukan nama pengganti.
Pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan nama Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin sebagai pengganti Novanto.
Sementara, kubu Partai Golkar hasil Munas Jakarta mengajukan nama Ketua Fraksi Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Tanpa saya mencampuri urusan internal Golkar, kan masih ada yang ajukan nama lain. Kan urusan Golkar ada dua nama. Ya itu diselesaikan dilu di internal Golkar," kata dia.
Hingga kini, ia menambahkan, belum ada instruksi di internal PDI Perjuangan untuk mengajukan revisi UU MD3, agar proses pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan secara proporsional.
Sehingga, Fraksi PDI Perjuangan sebagai parpol pemenang Pileg 2014 dapat menempatkan kadernya di unsur pimpinan DPR.
"Sekarang kan masih reses. Orang sekarang masih mempersiapkan bagaimana mempersiapkan natal. Kalau nanti nggak tahu ya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.