Maqdir berharap, hakim tidak memutus hukuman berat kepada kliennya. Jaksa menuntut Rio dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Mudah-mudahan putusan lebih ringan dari tuntutan," kata Maqdir.
Rio merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Di dalam fakta persidangan, Rio dianggap terbukti menerima gratifikasi dan akhirnya dituntut 2 tahun penjara. Rio mengaku sudah mengembalikan uang pelicin itu kepada Fransisca, namun jaksa tetap memandang hal tersebut keliru karena tidak dilaporkan ke KPK.