Berdasarkan catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), dari 40 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015, hanya tiga yang diselesaikan menjadi Undang-undang.
Ketiga UU itu yakni UU Pemilihan Kepala Daerah, UU Pemerintahan Daerah dan UU Penjaminan.
"Ini artinya kemampuan legislasi DPR hanya 7,5 persen," kata peneliti Formappi Abdul Sahid di kantornya, Minggu (20/12/2015).
Dalam menjalankan fungsi anggaran, keberpihakan DPR terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat juga dipertanyakan.
Mereka justru sibuk memperjuangkan anggaran untuk kepentingan diri sendiri, baik di dalam APBN-P 2015 maupun APBN 2016.
"Seperti anggaran rumah aspirasi, pembangunan tujuh megaproyek DPR, dana pembangunan dapil dan penaikan tunjangan anggota DPR," kata dia.
Fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah juga kurang maksimal. Ia mencontohkan, Badan Pemeriksa Keuangan selama ini telah menyerahkan hasil audit atas kinerja pemerintahan kepada DPR.
"Namun, raker hanya menghasilkan rekomendasi lunak kepada pemerimtah. Dari 40 panja, hanya tiga panja yang selesai bekerja, dan sisanya tidak jelas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.