Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paonganan Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 19/12/2015, 18:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Yulianus Paonganan atau yang dikenal di media sosial bernama @ypaonganan sempat mengajukan surat penangguhan penahanan dirinya. Namun, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut.

"Kalau alasannya di luar alasan hukum, tidak akan kami jadikan pertimbangan. Makanya kami menolak itu," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya dalam acara diskusi Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12/2015).

Alasan Paonganan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, lanjut Agung, adalah lantaran dia masih terikat kerja sama dengan salah satu lembaga negara untuk mengoperasikan kamera drone.

Tetapi, belum selesai kerja sama itu dilakukan, Paonganan ditangkap penyidik Bareskrim. Meski demikian, Agung mengapresiasi Paonganan yang dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Menurut Agung, pria yang juga merupakan pemimpin redaksi suatu majalah tersebut tidak berbelit-belit di dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Pak Paonganan sangat welcome. Ketika kami menunjukan bukti-bukti pelanggaran dia, dia mengakui semua bahwa dia memang salah," ujar Agung.

Meski menganggap alat bukti sudah lengkap, penyidik masih mencari satu alat bukti lagi. Dalam penggeledahan kediaman Paonganan di Pejaten, Jakarta Selatan, saat penangkapan, penyidik belum berhasil menemukan alat bukti itu. Agung yakin ketika alat bukti ini sudah ditemukan, pemberkasan akan berjalan cepat.

Paonganan saat ini sudah berstatus tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com