Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Nilai Penunjukan Langsung dalam Pengadaan QCC Tidak Salah

Kompas.com - 19/12/2015, 08:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diduga merugikan negara dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China dalam pengadaan quay crane container (QCC).

Menurut Fachmi, kliennya merasa tak ada yang salah dalam kewenangannya itu.

"Menurut kami, proses penunjukan langsung itu tidak ada permasalahan. Pengadaan barang dan jasa tidak ada yang salah," kata Fachmi saat dihubungi, Sabtu (19/12/2015).

Fachmi mengatakan, saat ini pihaknya masih akan mempelajari kasus yang menjerat kliennya. Lino, lanjutnya, akan mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Katanya, ikuti saja prosesnya. Kita sebagai warga negara harus taat hukum," kata Fachmi.

DIa mengaku belum memikirkan upaya hukum untuk melawan penetapan tersangka Lino. Menurut dia, baik pengacara maupun Lino membutuhkan waktu untuk memetakan kasus tersebut.

"Baru saja semalam (penetapan tersangka). Saya mau pelajari dulu, harus dengan tenang membaca kasusnya, baru analisis, dan sikap hukum apa yang kita ambil," kata Fachmi.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Lino dalam penyelidikan kasus ini pada 15 April 2014. Saat itu, Lino mengaku menunjuk langsung perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan QCC setelah beberapa kali gagal menggelar lelang proyek.

"Aturan kami ada, jadi kalau lelang gagal, itu bisa ada pemilihan langsung. Kalau pemilihan langsung gagal maka ada penunjukan langsung," ujar Lino seusai dimintai keterangannya, Selasa (15/4/2014).

Lino mengklaim penujukan langsung yang diputuskannya selaku Dirut Pelindo II sudah sesuai dengan prosedur. Dia menilai tidak ada kerugian negara yang muncul akibat penunjukan langsung rekanan tersebut. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com