Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih Sanksi Berat, Golkar dkk Ingin Selamatkan Setya Novanto lewat Panel?

Kompas.com - 16/12/2015, 18:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan yang "balik badan" dan memberikan sanksi berat kepada Ketua DPR Setya Novanto dianggap janggal.

Jika ada indikasi pelanggaran berat, sesuai tata beracara, MKD harus membentuk panel yang terdiri atas gabungan anggota MKD dan unsur masyarakat.

Mereka dicurigai hendak menyelamatkan Ketua DPR Setya Novanto lewat pembentukan panel.

"Apakah ini ada upaya menyelamatkan Novanto dengan cara main panjang?" kata anggota Fraksi PDI-P, Charles Honoris, yang ikut memantau sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

"Karena pelanggaran berat, harus dibentuk panel. Di sana masih ada peluang untuk bermanuver," ucapnya.

Charles menilai, pandangan yang diajukan anggota MKD dari Golkar cukup aneh.

Di satu sisi, mereka masih mempermasalahkan alat bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam rekaman itulah Novanto dibantu Riza diduga meminta 20 persen saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun, di sisi lain, mereka menyatakan bahwa Novanto telah melakukan pelanggaran berat dan membentuk panel.

"Ini ada skenario. Orang yang tidak percaya alat bukti itu valid kok bisa bilang pelanggaran berat?" ucapnya.

Vonis pelanggaran berat untuk Novanto dijatuhkan oleh Ridwan Bae dan Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman (Gerindra), Dimyati Natakusuma (PPP), serta Prakosa (PDI-P).

Namun, Charles tidak yakin bahwa Prakosa yang merupakan rekan satu fraksinya berupaya membela Novanto dengan menjatuhkan hukuman berat.

"Mungkin Pak Prakosa terlalu semangat ngasih hukumannya," ucap Charles.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com