Menurut dia, MKD seharusnya tidak bisa memutuskan sanksi ringan untuk yang kedua kalinya kepada Novanto atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Nanti misalnya diputuskan bersalah, tidak boleh dua kali pelanggaran ringan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Menurut dia, Setya Novanto paling tidak harus mendapatkan sanksi melanggar kode etik kategori sedang.
Sanksi ini merupakan akumulasi dari sanksi ringan yang sudah didapatkannya dalam kasus Trump.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Jadi, sudah masuk ke pelanggaran sedang. Apa itu sedang? Pencopotan dari pimpinan DPR," ujar Junimart.
Namun, dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pula Novanto akan mendapat sanksi berat berupa dipecat dari keanggotaan. Keputusan ini kan bergantung pada pertimbangan 17 anggota MKD.
"Ya antara dua itu (sedang atau berat) kalau terbukti," kata dia.
Putusan kasus Novanto rencananya akan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu (16/12/2015).
Dalam kasus ini, Novanto dibantu pengusaha minyak Riza Chalid yang diduga meminta saham PT Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada pertemuan 8 Juni 2015.
Rekaman pertemuan yang diambil oleh Maroef itu sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.