JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding menganggap keterangan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sia-sia.
Dia tidak melihat keterangan yang disampaikan Luhut itu berpengaruh dalam pertimbangannya untuk mengambil putusan dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
"Bagi MKD, keterangan Luhut itu tidak ada poin yang jadi pertimbangan untuk menguatkan," kata Sudding seusai sidang pemeriksaan Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015) petang.
Sudding mengaku bahwa sejak kemarin tidak menyetujui pemanggilan Luhut. Sebab, nama Luhut hanya disebut-sebut dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Luhut bukan orang yang ikut langsung dalam pertemuan. Setelah pemeriksaan sekitar 3 jam, lanjut Sudding, terbukti memang tidak ada yang bisa digali dari Luhut. (Baca: Saat Luhut Buat Anggota MKD Mati Kutu...)
"Tanpa Luhut diperiksa pun, saya sudah bisa ambil kesimpulan," ucap Sudding.
MKD bermaksud bisa menggali keterangan, tetapi Sudding justru menganggap kehadiran Luhut hanya bertujuan untuk menjelaskan ke publik bahwa dirinya tak terlibat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Namun, saat ditanya mengenai substansi rekaman di mana nama Luhut disebut-sebut meminta saham, dia justru mengaku tidak tahu. (Baca: Di Sidang MKD, Kahar Muzakir Lebih Banyak Bela Setya Novanto daripada Bertanya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.