Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus Pastikan Tak Berikan Rekaman Kasus Setya Novanto kepada Siapa Pun

Kompas.com - 14/12/2015, 17:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, Kejaksaan Agung tak akan meminjamkan rekaman asli milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Kejaksaan pun tidak akan memberikan rekaman itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, yang sedang melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Arminsyah, ini dilakukan Kejaksaan sesuai permintaan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi dan pemilik rekaman.

"Ya, itu pesannya (Maroef)," kata Arminsyah saat keluar dari Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).

Arminsyah menambahkan, pihaknya sudah menjelaskan kepada empat orang pimpinan MKD bahwa rekaman tersebut merupakan titipan dari Maroef kepada Kejagung.

Ia juga menyinggung isi surat pernyataan yang menerangkan bahwa rekaman asli tak diizinkan untuk dipinjamkan kepada pihak mana pun.

"Surat keterangan tersebut sudah kami fotokopi dan kami kasih ke Pak Junimart, selaku juru bicaranya itu. Kan kemarin berempat. Dan beliau memahami kondisi kita," ujar Arminsyah.

Mahkamah Kehormatan Dewan sebelumnya gagal meminjam rekaman asli yang berisi percakapan antara Maroef dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid itu.

Hal itu menyusul adanya surat pernyataan yang dikirimkan Maroef kepada Kejagung untuk tidak meminjamkan rekaman asli itu kepada siapa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com