JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifudin Sudding, berpendapat bahwa MKD dapat mengambil keputusan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tanpa keterangan dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
"Karena ini sudah cukup bukti, saya kira tidak perlu lagi (memanggil Riza)," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
MKD menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza pada hari ini pukul 10.00 WIB. Hingga berita ini ditayangkan, Riza belum juga hadir ataupun memberikan konfirmasi.
MKD sejauh ini sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
MKD juga sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kunci. MKD juga sudah memeriksa Novanto secara tertutup.
Menurut Sudding, dari rangkaian pemeriksaan itu, sudah ada fakta-fakta yang terlihat jelas.
Fakta itu meliputi pernyataan Maroef yang membenarkan bahwa dirinya merekam pertemuan dengan Novanto dan Riza, 8 Juni 2015.
Dalam rekaman, Novanto dan Riza diduga berupaya meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Novanto juga tidak menampik adanya pertemuan itu meski dia menganggap rekaman yang diambil Maroef ilegal dijadikan alat bukti.
"Ketika sudah cukup bukti untuk pelanggaran etika, maka bisa kita putus," ucap Sudding.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, kemungkinan putusan tidak akan diambil hari ini karena MKD akan terlebih dulu melakukan konsinyasi.
Putusan akan diambil pekan ini sebelum DPR memasuki masa reses pada 19 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.