Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Penyidik Posisikan Nikita Mirzani Sebagai Korban

Kompas.com - 13/12/2015, 18:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bahwa Nikita Mirzani merupakan korban tindak pidana perdagangan orang melalui praktik prostitusi, menuai kontroversi di masyarakat.

Beberapa pakar hukum pidana dan kriminolog berpendapat bahwa Nikita pada dasarnya tak  termasuk sebagai korban. Nikita seharusnya menjadi bagian dari tindak kejahatan itu sendiri.

Lantas, apa penjelasan penyidik atas pendapat itu?

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya mengenal dua obyek, pelaku dan korban.

Obyek pelaku, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU TPPO adalah "setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI".

Adapun obyek korban diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU yang sama. (Baca: Usai Penggerebekan, Nikita Mirzani Menangis Ingat Anaknya)

Bunyinya, "korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".

Dalam perkara ini, lanjut Umar, O yang diduga sebagai mucikari serta F, manajer Nikita, telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana perdagangan manusia. (Baca: Nikita Mirzani Bantah Terima Uang Kencan Sebelum Penggerebekan)

"Pelaku bertujuan mengeksploitasi korbannya, yakni Nikita. Dalam bagian penjelasan UU itu juga, salah satu jenis eksploitasi adalah pelacuran," ujar Umar kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2015).

Tak berpengaruh

Sementara itu, di dalam undang-undang yang sama, perempuan yang dieksploitasi oleh pelaku diposisikan sebagai korban.

Unsur-unsur itu tercantum pula di dalam UU TPPO seperti yang dijelaskan sebelumnya. (Baca: Polisi Tangkap Nikita Mirzani Terkait Dugaan Prostitusi Online)

Bunyi penggalan kutipan yang ada di Pasal 2 ayat 1 UU TPPO  (bukan Pasal 1 ayat 2 seperti disebutkan sebelumnya) adalah "...walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut...".

Tidak hanya di pasal itu saja, lanjut Umar, Pasal 2 dan Pasal 26 UU tersebut juga berisi penegasan bahwa walaupun tindak pidana perdagangan orang disetujui oleh korbannya, korban tetap tidak dapat dijerat pidana yang sama.

"Pasal 26 secara khusus ya, berbunyi, 'persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana orang' begitu," ujar Umar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com