Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Terima Laporan Setya Novanto

Kompas.com - 12/12/2015, 08:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan pengaduan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Menteri ESDM Sudirman Said secara resmi telah diterima Bareskrim Polri, Jumat (11/12/2015).

Sudirman dilaporkan karena dianggap telah membuat tuduhan palsu atas laporan sebelumnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Novanto sebelumnya diduga telah meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permintaan itu disampaikan ketika dirinya berbicara dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015 lalu.

"Laporan ini secara resmi dengan adanya tanda penerimaan dari Mabes Polri," kata pengacara Novanto, Firman Wijaya, Jumat.

Dalam laporannya, Firman menyertakan sejumlah pernyataan Sudirman di media massa yang menuding Novanto telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, apa yang dituduhkan Sudirman selama ini tidak benar. (Baca: Sudirman Said Blakblakan soal Freeport)

"Dokumen-dokumen sudah kami lengkapi dan serahkan ke Mabes Polri. Kami serahkan ke penegak hukum untuk menentukan proses pemeriksaan selanjutnya," kata dia.

Lebih jauh, Firman membantah bahwa laporan yang dibuat merupakan psy war untuk mengaburkan proses persidangan etik yang sedang berlangsung di MKD. Begitu pula proses penyelidikan atas kasus dugaan pemufakatan jahat yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyertakan salinan rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef. Percakapan itu sebelumnya direkam Maroef. Sementara itu, saat ini rekaman otentik yang berada di dalam ponsel tengah dipinjam oleh Kejaksaan Agung.

"Karena substansi atau inti dari kasus ini adalah masalah isi rekaman. Itu ilegal recorder yang tersebar ke mana-mana," kata dia.

Sementara itu, Firman masih berkeyakinan bahwa tindakan perekaman yang dilakukan Maroef ilegal meskipun Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya telah menyatakan bahwa rekaman yang dibuat Maroef merupakan dokumen pribadi dan dapat dijadikan alat bukti.

Baca juga: Novanto dan Sudirman Hanya Riak di Permukaan Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com