Hukuman itu didapat setelah Kejagung mengusut kasus dugaan pelanggan prosedur yang dilakukan Chuck ketika menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Pengusutan itu dilakukan sejak Mei 2015.
"Kenapa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat? Alasannya ketika menjadi ketua satgasus terdapat beberapa hal yang sifatnya melanggar ketentuan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Kamis (10/12/2015).
Ada pun jabatan Chuck saat ini telah digantikan oleh Jan Marinka yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung.
Widyo menambahkan, Kejaksaan Agung juga telah siap jika nantinya harus menghadapi gugatan yang dilayangkan Chuck ke PTUN.
"Kita no problem. Di Kejaksaan Agung kan ada jaksa pengacara negara, nanti mereka yang akan mewakili," kata dia.
Salahi prosedur
Sementara itu, Inspektur V pada JAM Was Kejagung Rosiana Napitupulu menjelaskan, ketika menjabat sebagai ketua satgasus, Chuck seharusnya mengembalikan kerugian uang negara atas tiga hamparan tanah senilai Rp 1,9 triliun yang bersumber dari kasus Hendra Raharja.
Ketiga hamparan tanah itu berada di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Puri Kembangan dan Jatinegara, Jakarta. Namun, proses pengembalian uang tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Jika mengacu pada prosedur, satgasus seharusnya menyelenggarakan lelang terlebih dahulu. Setelah itu, uang yang diperoleh dari hasil lelang diserahkan ke kas negara.
"Uang itu seharusnya diserahkan melalui satker, tapi justru diserahkan sendiri. Lalu tanah di Puri Kembangan itu dinego sendiri oleh yang bersangkutan," kata Rosiana.