Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran Setya Novanto di Sidang MKD Akan Jadi Bukti Integritasnya

Kompas.com - 06/12/2015, 11:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai petinggi lembaga parlemen harus memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kehadiran Novanto, menurut Direktur monitoring, advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, akan menunjukkan kepatuhan dan integritasnya sebagai pemimpin.

"Selain memenuhi perintah dari UU MD3 dan Tata Beracara MKD, keharusan SN hadir pada Sidang Pleno MKD Senin lusa merupakan wujud pertangungjawaban secara moral," ujar Ronald saat dihubungi, Minggu (6/12/2015).

Ronald mengatakan, jangan sampai pada hari tersebut Novanto malah mangkir dan berkelit ada urusan lain.

Menurut dia, agenda MKD haruslah diutamakan oleh Novanto karena masalah ini harus segera diselesaikan.

"SN seharusnya memfokuskan diri dan tidak menjadikan posisi dan agenda kerjanya sebagai Ketua DPR membuat MKD harus beberapa kali menjadwalkan ulang," kata Ronald.

Ronald mencontohkan, pemanggilan Novanto terkait pertemuannya dengan pengusaha sekaligus bakal calon Presiden AS Donald Trump saat kepergiannya dan pimpinan DPR lainnya ke Amerika Serikat.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari hasil sidang MKD mengenai pertemuan itu. "Jangan sampai sikap mengelak kembali diperlihatkan SN saat tiga kali MKD memanggil dalam kasus pengaduan pertemuan dengan Donald Trump," kata Ronald.

Setya dipanggil MKD karena diadukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mencari keuntungan dari proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Novanto bersama pengusaha Riza Chalid dikabarkan meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan sembilan persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Hingga kini, laporan Sudirman tersebut telah ditindaklanjuti MKD dengan menggelar beberapa kali sidang. Namun, belum ada keputusan apapun soal hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com