Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Novel Baswedan Ini Korban Manuvernya Siapa?"

Kompas.com - 04/12/2015, 18:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Isnur, keberatan atas perilaku penyidik kepolisian terhadap kliennya.

Pertama, pelimpahan Novel ke kejaksaan ternyata tidak diketahui oleh pihak kejaksaan sendiri. Padahal pelimpahan tahap dua seharusnya penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut.

"Novel Baswedan ini korban manuvernya siapa sih?" ujar Isnur kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2015).

Kedua, kuasa hukum juga menagih janji Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang pernah mengatakan bahwa Novel tidak akan ditahan. Namun nyatanya penyidik Polda Bengkulu malah mengajukan surat penahanan.

Dua hal di atas, lanjut Isnur, memunculkan indikasi pelimpahan klien dan berkas perkara kliennya diperintahkan bukan oleh struktur resmi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, melainkan operasi ilegal.

"Lantas, pertanyaannya, apakah memang ada manuver Bareskrim di luar pengetahuan dan pengawasan Kapolri? Bila ya, atas perintah siapa operasi ilegal ini dilakukan?" tutur Isnur.

Kamis (4/12/2015), Novel mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangannya didasarkan pada surat panggilan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk menyerahkan dirinya ke kejaksaan, alias tahap dua.

Penyidik Bareskrim lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana, Kejaksaan Agung meminta agar Novel dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Namun, menurut kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Bengkulu, kliennya tidak dibawa ke Kejati Bengkulu. Novel malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu.

Penyidik juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tandatangani. Namun Novel enggan menandatanganinya.

"Ini penculikan namanya. Pelanggaran yang dilakukan penyidik sudah sangat terbuka," ujar Saor.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menduga ada miskomunikasi antara penyidik dengan kejaksaan.

Dia pun memastikan bahwa tahap dua Novel akan dilakukan, Senin (7/12/2015) sesuai kesepakatan dengan Kejati Bengkulu.

Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Novel yang merupakan tersangka tunggal disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com