Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Tilang Membeludak, Pengadilan Perlu Buat Terobosan Baru

Kompas.com - 25/11/2015, 18:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menuturkan, persoalan tilang merupakan masalah lama yang penyelesaiannya tidak pernah tuntas.

Padahal, menurut dia, perkara tilang di Pengadilan Negeri melebihi tiga juta perkara dan memunculkan banyak permasalahan, seperti keberadaan calo-calo serta persidangan yang memakan banyak waktu.

"Kalau ibarat makanan, ini sudah basi. Akan tetapi, tilang ini sendiri tidak pernah diusahakan penyelesaiannya dengan tuntas," kata Harifin dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Menurut Harifin, pengadilan harus mempersiapkan diri untuk menangani persoalan-persoalan yang ditimbulkan dari tingginya angka perkara tilang. Terlebih lagi, Jakarta merupakan kota dengan perkara tilang terbanyak se-Indonesia. Solusi pertama yang ditawarkannya adalah menyediakan waktu sidang tilang di luar jam kerja.

"Saya bilang, pengadilan harus membuat terobosan. Terobosan yang bisa dilakukan adalah menyediakan waktu (sidang) tilang di luar jam kerja. Pada malam hari misalnya," tutur dia.

Jika waktu malam hari tak memungkinkan, maka pilihan lainnya, menurut Harifin, adalah menyediakan waktu sidang tilang pada akhir pekan. Selain itu, hakim secara bergilir diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Namun, menurut dia, yang mungkin membuat usulan tersebut tak dijalankan adalah kondisi bahwa hakim juga perlu dibayar jika bekerja di luar jam kerja mereka.

"Nah, ini yang belum terakomodasi dalam anggaran," kata dia.

Solusi kedua adalah kesepakatan antara penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim, untuk menyepakati bahwa persidangan tilang tak perlu dihadiri oleh pelaku atau pelanggar.

"Ini dimungkinkan oleh undang-undang. Kalau baca KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dikatakan bahwa jika si terdakwa tidak hadir, maka sidang bisa jalan terus. Namun, selama ini ada kesan bahwa tilang seolah wajib dihadiri," ujar Harifin.

Di dalam Pasal 213 KUHAP disebutkan bahwa terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam sidang. Adapun pada Pasal 214 ayat (1) dijelaskan bahwa jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan.

"Kedua cara ini dalam waktu singkat dapat dilaksanakan. Tidak perlu ada perubahan apa-apa. Cukup kesepakatan di antara penegak hukum," ujar Harifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com