Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan

Kompas.com - 25/11/2015, 16:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Otto Cornelis Kaligis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa.

Kaligis merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.

"Perkenankan saya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya," kata Kaligis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Kaligis meminta hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan hukum.

Ia kukuh menyatakan tidak pernah menyuap hakim dan panitera PTUN Kota Medan untuk mengabulkan gugatan yang dia ajukan. Menurut dia, hakim tidak pernah meminta uang kepadanya sehubungan dengan perkara itu.

"Terbukti dari keterangan saksi Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting di muka persidangan menyatakan terdakwa tidak pernah memberikan ataupun menjanjikan mereka sesuatu untuk pemenangan perkara," kata Kaligis.

Kaligis juga membantah memerintahkan bawahannya, M Yagari Bhastara alias Gary, untuk bertemu hakim PTUN Medan dan memberi paparan hukum mau pun memberi uang.

Menurut dia, putusan hakim PTUN Medan murni berlandaskan hukum, bukan karena intervensi.

"Putusan majelis hakim dalam perkara PTUN Medan independen, tanpa pengaruh dari pihak mana pun," kata Kaligis.

Kaligis juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mengembalikan barang bukti yang disita KPK terkait perkara ini. Termasuk sejumlah rekening yang diblokir, yang dia anggap tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjeratnya.

Selain itu, Kaligis meminta nama baiknya dipulihkan karena merasa citranya menjadi buruk akibat munculnya kasus ini.

"Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula," kata Kaligis.

Jaksa penuntut umum menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com