Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika UU Pemilu Tak Direvisi, Kekosongan Kekuasaan Menanti pada 2019

Kompas.com - 25/11/2015, 15:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, kekosongan kekuasaan bisa saja terjadi jika regulasi pemilu serentak tak segera dirumuskan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah memutuskan pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif harus dilaksanakan secara serentak. Pemilu serentak tersebut akan dilaksanakan pada 2019 mendatang.

Veri menilai, pemilu serentak tersebut akan mengubah sistem kepemiluan secara keseluruhan. Dengan demikian, dibutuhkan adanya kodifikasi Undang-Undang Pemilu agar semua aturan kepemiluan berada dalam satu peraturan yang komprehensif.

"Jika salah merumuskan regulasinya, ada ancaman yang besar. Bisa terjadi vacuum of power. Kalau pilkada gagal, bisa ada plt (pelaksana tugas). Kalau presiden? Ini sangat berbahaya. Siapa pun bisa berebut kekuasaan," kata Veri dalam acara diskusi di Jalan Sunda, Jalarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Veri menegaskan, pembahasan Undang-Undang Pemilu harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2016 dan pembahasannya diharapkan akan mulai dilakukan awal tahun depan.

Menurut dia, penataan peraturan kepemiluan harus secara sistematik. Persiapan menuju pemilu serentak juga harus segera dimulai karena membutuhkan banyak penyesuaian.

Dia mencontohkan, adanya peraturan baru mengenai calon kepala daerah tunggal yang sempat mengundang perdebatan panjang. Veri menilai, pemilu serentak 2019 ini juga berpotensi menimbulkan hal serupa jika tidak dipersiapkan dengan baik.

"Pembahasan kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Saya yakin perdebatan ini akan panjang," kata Veri.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus terus didorong untuk masukke dalam Prolegnas 2016.

Jika tidak, maka menimbulkan asumsi bahwa pemerintah tak berkeinginan untuk memperbaiki sistem demokrasi.

"Kalau tidak didorong sekarang, kapan lagi?" ujar pria yang akrab disapa Cak Nanto tersebut.

Ia menambahkan, jika mau mengubah sistem demokrasi pemilu, bukan hanya Undang-Undang Pemilu yang diubah, melainkan juga revisi Undang-Undang Partai Politik.

"Kalau Undang-Undang Pemilu sudah dikodifikasi tetapi Undang-Undang Parpol tidak ada perubahan, maka omong kosong yang kita upayakan," kata Sunanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com