Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Masukkan Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 25/11/2015, 13:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2019 akan menjadi momentum sejarah dimana pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan umum legislatif untuk pertama kalinya.

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya penyatuan naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu agar aturan mengenai kepemiluan dapat terbukukan dalam satu peraturan yang lebih kompresif.

Direktur Populi Center, Nico Harjanto mengatakan, perlu dilakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu karena selama ini kerangka penerapan hukum pemilu di Indonesia diatur secara terpisah, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilu Kepala Daerah.

Undang-Undang Pemilu, menurut Nico, perlu didorong untuk segera masuk dalam bagian Program Legislasi Nasional 2016. Pembahasan setidaknya dapat dimulai pada awal 2016.

"Dengan pembahasan yang lebih awal, maka 2017 mudah-mudahan Undang-Undang ini sudah bisa berlaku efektif sehingga semua pihak sudah mulai bisa mempersiapkan," kata Nico dalam acara diskuai di Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Nico mengungkapkan butuh lamanya waktu untuk pembahasan rancangan undang-undang terkait pemilu lantaran setelah UU ditetapkan, pemerintah masih harus mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlu mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU). 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemisahan antara pemilu presiden dan legislatif bertentangan dengan konstitusi. Maka MK memerintahkan kedua pemilu tersebut dilaksanakan secara serentak.

Menurut dia, putusan tersebut akan sangat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu serentak. Dibutuhkan sebuah desain regulasi yang komprehensif untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu tersebut secara serentak itu.

"Kenapa perlu semua Undang-Undang disatukan? Kan tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilu serentak, pilpres pileg dijadikan satu di hari yang sama, tapi aturannya berbeda-beda. Kekacauan apa yang akan terjadi," tutur Veri.

Ia menambahkan, jika Undang-Undang Pemilu tidak dikodifikasi, maka akan menimbulkan regulasi yang tumpang tindih.

Maka dari itu, proses pembahasa kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dipercepat dan persiapan pemilu serentak 2019 juga harus dirancang. Paling tidak, kata Veri, pada awal 2016 sudah dilakukan revisi atau proses kodifikasi.

Namun, sebelum dibahas, revisi Undang-Undang Pemilu perlu masuk ke dalam Prolegnas 2016 terlebih dahulu.

"Yang penting sekarang masuk Prolegnas dan pembahasan berjalan. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa awal 2016 pembahsan sudah berjalan. Karena jika tidak, akan berdampak pada kesiapan penyelenggaraan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com