JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan mencetak ulang surat suara bagi daerah yang calon kepala daerahnya dicoret. Namun, Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, KPU Daerah akan melakukan pengecekan terhadap dua hal yaitu ketersediaan anggaran dan ketercukupan waktu.
Terkait hal tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan KPUD.
"Karena ada problem pencalonan itu, lho. Kan mengecek lagi, apakah perlu dilakukan pergantian logistik atau tidak. Terutama surat suara dan formulir," kata Arief di Kantor KPU, Selasa (24/11/2015).
Arief menuturkan, salah satu yang bermasalah adalah Kalimantan Tengah, di mana pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ujang Iskandar-Jawawi dibatalkan.
Padahal, surat suara telah diproduksi sekitar 25 persen.
"Nah, coba hitung, yang sudah diproduksi berapa? Kemudian kalau ini harus diganti baru bisa, enggak? Uangnya cukup, enggak? Waktunya cukup, enggak? Ternyata cukup. Ini baru sekitar 20 persen," tutur Arief.
Namun, jika anggarannya tidak cukup, Arief menuturkan, KPU juga sudah menentukan solusi. Surat suara lama akan tetap digunakan, namun masyarakat yang memilih harus diberitahu bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu.
"Tetapi kalau dua hal terpenuhi, uangnya cukup, waktunya cukup, kami minta mereka memproduksi ulang," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.