Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Temukan Laporan Dana Kampanye Pilkada yang Bermasalah

Kompas.com - 22/11/2015, 13:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya laporan dana kampanye bermasalah di beberapa daerah peserta pilkada serentak 2015.

Laporan tidak wajar tersebut dinilai berpotensi menimbulkan politik uang oleh kandidat kepala daerah.

JPRR mengambil contoh pelaporan dana kampanye di sembilan daerah yang dinilai bermasalah yaitu, Kabupaten Maros, Kabupaten Jember,  Kabupaten Sluma di Bengkulu, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Depok, Palu, Bantul, dan Balikpapan.

Deputi Koordinator JPPR Sunarto mengatakan, dalam penelitian soal laporan awal dana kampanye, ditemukan kejanggalan identitas penyumbang dana dengan laporan yang diberikan kandidat kepala daerah.

"Setelah dikroscek, ternyata ada identitas penyumbang yang tidak sesuai. Bahkan, penyumbang yang namanya disebutkan, tidak kenal dengan calon yang diberikan uang," ujar Sunarto, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2015).

Salah satu contoh, misalnya laporan awal dana kampanye calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Setelah diperiksa, penyumbang dana sebesar Rp 50 juta yang identitasnya disebutkan dalam laporan ternyata tidak mengenal Airin.

"Tim pemenangan Airin telah memberikan klarifikasi mengenai hal itu, mereka beralasan bahwa terjadi kekeliruan dalam pelaporan," kata Sunarto.

Beberapa contoh lain, misalnya kondisi perekonomian dan harta milik penyumbang dinilai janggal untuk memberikan dana kampanye bagi calon kepala daerah.

JPRR menduga, ada pencatutan nama warga untuk memperkecil laporan jumlah sumbangan yang diberikan pihak swasta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah membatasi dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp 50 juta dan dari kelompok/badan hukum swasta maksimal sebesar Rp500 juta.

Sunarto mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa belum ada prinsip transparansi dan akuntabilitas pasangan calon kepala daerah terkait pengelolaan dana kampanye. Besarnya sumbangan dinilai rawan digunakan pasangan calon untuk melakukan politik uang terhadap pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com