JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI, Kamis (19/11/2015), terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
"GPN dan ES diperiksa untuk Kejaksaan," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.
Evy nampak memasuki gedung KPK sekira pukul 09.10 WIB. Berselah satu jam kemudian, giliran Gatot yang datang menumpangi mobil tahanan.
Penyidik Kejagung pernah periksa Gatot di gedung KPK. Lokasi pemeriksaan dipertimbangkan atas alasan efisiensi karena Gatot merupakan tahanan KPK dalam sejumlah kasus suap. (baca: Kasus Bansos Sumut, Kejagung Periksa Gatot Pujo di KPK)
Dalam kasus ini, Gatot ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Gatot diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu.
Akibatnya, pemberian bansos tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. (baca: Kejagung Periksa LSM dan Ormas Terkait Bansos Sumut)
Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. Eddy diduga berperan meloloskan data penerima nansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.