Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ingin Lebih Mendengar Suara Minoritas

Kompas.com - 19/11/2015, 00:25 WIB
Jodhi Yudono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
--Ada keinginan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mendengar aspirasi kaum minoritas dalam usaha merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri ihwal pembangunan rumah ibadah yang sering menjadi pemicu gesekan antarumat beragama.

Kalangan minoritas seperti pengikut Hindu dan Kristen merasa keberatan dengan isi keputusan dua menteri itu, yang mengatur bahwa untuk membangun sebuah rumah ibadah diperlukan syarat: daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Di samping itu, pembangunan rumah ibadah memerlukan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ditambah lagi adanya rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota serta rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

Untuk memenuhi keempat syarat itu, bagi umat beragama yang minoritas, dirasa tidak mudah bahkan sangat tidak mudah. Suara-suara yang merasa keberatan itu berseliweran di berbagai media sosial dan Mendagri mencoba hendak mengakomodasinya dengan menjalin komunikasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Setelah ada koordinasi dan kesepakatan dengan Menag, Tjahjo hendak mendiskusikannya dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan. Hasilnya akan dibawa ke dalam rapat kabinet nantinya.

Menurut Tjahjo, beberapa syarat yang menjadi masalah konflik perlu dikurangi atau dihilangkan, seperti syarat persetujuan 90 orang di sekitar lokasi pendirian. Atau, cukup hanya Izin Mendirikan Bangunan yang menjadi pertimbangan penting pendirian rumah ibadah.

"Mencermati berbagai kasus perusakan rumah ibadah dan polemik pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah yang mengakibatkan konflik masyarakat antar umat beragama, kami (Kemendagri) akan segera bahas dulu dalam rapat di tingkat Menteri Agama dan Menko Polhukam," ujar Tjahjo.

Menurut dia, negara harus memberikan jaminan kebebasan untuk setiap warga negara memeluk agamanya masing-masing. Mulai dari kegiatan keagamaan sampai pembagunan rumah ibadah. Hal seperti ini merupakan hak setiap individu. Ia sangat tidak setuju bila ada intoleransi keagamaan.

Ia menegaskan Indonesia bukanlah negara agama. Makanya, kepala daerah diminta untuk berhati-hati dalam menerbitkan peraturan daerah (perda) yang ada keterkaitannya dengan persoalan keyakinan masyarakat.

"Sebab, tidak ada wilayah yang menganut satu agama khusus. Pasti ada beberapa persen memiliki kepercayaan berbeda," ujar dia menambahkan.

Tampaknya gagasan untuk merevisi SKB 2 Menteri itu tak sepi dari kontroversi. Penentang revisi antara lain datang dari Majelis Intelektual Muda Indonesia (MIUMI), yang meminta pemerintah tidak perlu gegabah mengubah SKB tersebut.

Sesungguhnya, urusan rumah ibadah ternyata lebih kompleks dari sekadar pembangunannya. Bagi pengikut Hindu, rumah ibadah memiliki makna yang lebih luas dan dalam. Situs-situs peninggalan kerajaan-kerajaan kuno di tanah Air yang berada di bawah kekuasaan Majapahit dan Singosari, misalnya, dinilai sebagai bagian dari rumah ibadah umat Hindu.

Faktanya, kepekaan terhadap tempat ibadah Hindu belum dimiliki mayoritas warga non-Hindu, yang menganggap situs-situs bersejarah itu sekadar benda arkeologis belaka tanpa makna spiritual yang dijunjung oleh umat Hindu.

Yang menyedihkan, karena tak adanya pemahaman di sejumlah orang tentang tempat-tempat suci Hindu, terjadilah tragedi pembakaran petilasan Yoganing Dipantara Gunung Wayang di kaki Gunung Wayang, pembakaran Pura Sangkareang di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan kasus lain yang tragis.

Dalam konteks inilah, pemeluk Hindu meminta Pemerintah memberi ruang bagi umat Hindu untuk memasukkan situs-situs peninggalan Hindu yang bernilai sakral sebagai bagian dari pemanfaatan kembali tempat suci.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com