"Kami tidak bisa proaktif karena mereka pelapor. Tentu mereka juga yang punya kepentingan untuk memberikan bukti-bukti terkait dengan laporannya," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Ketika membuat laporan di MKD, Menteri ESDM Sudirman Said, kata Junimart, sudah meminta MKD agar berkoordinasi dengan Setjen dan Biro Hukum Kementerian ESDM untuk mendapatkan rekaman itu. Sebab, seusai membuat laporan pada 16 November lalu, Sudirman langsung bertolak ke luar negeri.
"Cuma mungkin mereka masih sibuk sampai hari ini," kata dia.
Junimart pun berharap agar Sudirman segera menyerahkan rekaman asli atas transkrip percakapan yang sebelumnya ia serahkan ke MKD. Sebab, MKD memiliki batas waktu selama 14 hari untuk menerima laporan.
"Yang kami khawatir jika tidak ada bukti yang kita terima, ini akan menjadi bagian dari terbitnya nanti masalah hukum baru. Bisa fitnah, bisa pencemaran nama baik," ujar Junimart.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.