POSO, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian bisa melakukan proses hukum terhadap pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.
Namun, kepolisian akan menindaklanjuti jika menerima laporan.
"Kalau memang ada laporan masuk ke polisi, tentu kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujar Kapolri Badrodin Haiti saat berada di Poso, Selasa (17/11/2015).
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus itu.
Saat ini, Kapolri mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai dugaan pencatutan nama yang dilakukan Setya Novanto."Sehingga tidak bisa mengomentari, untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke penipuan, korupsi, atau pencemaran nama baik," kata Kapolri.
"Tentunya harus ada bukti dan data yang kuat," ucapnya.
Untuk sementara, Kapolri mengatakan bahwa polisi memberikan kepercayaan penuh kepada MKD yang kini telah menerima laporan tersebut.
"Saya yakin sebelum melaporkan ke MKD tentu Pak Menteri juga telah melapor ke Presiden. Sehingga, laporan ke MKD itu sudah dianggap paling tepat," ujarnya.
Sudirman Said melaporkan Setya Novanto kepada MKD (DPR) dengan tuduhan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI kepada PT Freeport.
(Baca: Menteri ESDM Akui Politisi Pencatut Nama Jokowi adalah Setya Novanto)
Sudirman melengkapi laporannya dengan transkrip pembicaraan Novanto bersama seorang pengusaha dan pimpinan PT Freeport.
(Baca: Laporkan Ketua DPR, Menteri ESDM Serahkan Bukti Transkrip Percakapan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.