"Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap butuh dana itu," ujar pria yang akrab disapa Donny di dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
Meski Donny mengakui pelaksanaan distribusi dana bansos atau hibah rentan tindak pidana korupsi, tetapi tidak bisa dipungkiri dana itu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat jika pelaksanaannya tepat sasaran.
"Misalnya untuk pendirian rumah ibadah atau ada kegiatan mendadak yang perlu anggaran, jadi tidak bisa ditiadakan begitu saja. Yang kita perlu lakukan adalah penajaman aturan," ujar Donny.
Ke depan, Kemendagri akan merevisi aturan yang mengatur tentang penggunaan dana hibah atau bansos. Kemendagri akan mengatur besaran dana hibah atau bansos di seluruh pemerintah daerah secara teknis agar tetap sasaran.
"Nanti akan dibuat cluster, daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, sedang berapa dan kecil boleh berapa," ujar Donny.
Kemendagri akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas revisi aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.