Tak hanya tipikor, seluruh pengadilan yang berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan pindah ke gedung baru itu seperti pidana umum, perdata, hubungan industri, hingga niaga.
Bagaimana penampakan gedung baru ini?
Informasi yang dihimpun, gedung tersebut memiliki luas tanah 7.419 meter persegi dan luas bangunan 27.851 meter.
Bangunan ini memiliki total sepuluh lantai, namun hanya delapan lantai yang digunakan untuk persidangan.
Pasalnya, dua lantai lain digunakan untuk ruang Mechanical Electric (ME) dan basement di lantai paling bawah digunakan untuk ruang tahanan.
Ada 21 ruang sidang di gedung ini. Ruangan akan digunakan baik untuk sidang tipikor, pidana biasa, perdata biasa, niaga, HAM, lingkungan, hingga sidang anak.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutiyo Jumagi, mengungkapkan khusus untuk persidangan tipikor, akan menempati enam ruang sidang. Dua ruang sidang di antaranya adalah ruang sidang utama.
"Ada enam ruang sidang diproyeksikan untuk ruang sidang tipikor. Kita sudah mulai running, sidang di gedung baru Senin besok," kata Sutiyo saat menunjukkan gedung itu ke wartawan, Jumat (13/11/2015).
"Ini ruang sidang utamanya. Yang tipikor ada di lantai dua. Di sini untuk kasus-kasus besar," ujar dia lagi.
Di lantai basement, juga terdapat satu ruang tahanan khusus tipikor, dan dua ruang tahanan biasa.
Menurut salah satu petugas keamanan di sana, ruang tahanan biasa bahkan dapat menampung hingga 200 orang.
Tak jauh dari ketiga ruang tahanan tersebut, terdapat tangga akses menuju ruang sidang.
Melalui tangga tersebut, terdakwa akan menemui ruanh transit atau ruang tunggu terdakwa untuk kemudian memasuki ruang sidang.
Pengerjaan fisik gedung tersebut, menurut Sutiyo, dimulai sejak 2013 dan pengadaan tanah pada 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.