Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di Dua Daerah Ini Diikuti Terpidana Bebas Bersyarat

Kompas.com - 13/11/2015, 13:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Pilkada Bersih menyayangkan masih ada calon kepala daerah berstatus terpidana bebas bersyarat yang lolos tahap seleksi pemilihan kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang turut dalam koalisi menyebut dua daerah yang mengalami hal tersebut.

“Dua daerah yang menurut kami kondisinya parah, adalah di Pilkada Kota Manado dan Kabupaten Boven Digoel. Di Pilkada dua daerah ini, ada calon yang masih berstatus bebas bersyarat,” ujar Titi dalam konferensi persnya di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Di Kota Manado misalnya, KPUD Manado masih meloloskan pasangan calon yang berstatus bebas bersyarat. (Baca: KPK Tahan Wali Kota Manado )

Padahal, Bawaslu setempat sudah mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan bahwa terpidana berstatus bebas bersyarat tidak dapat menjadi calon kepala daerah. (Baca: Dukung Eks Napi Korupsi di Pilkada Manado, PAN Yakin Jimmy Rimba Sudah Kapok )

Namun, KPUD malah tak merespon surat itu. Titi mengatakan, bukannya melaksanakan sesuai perintah Bawaslu, KPUD setempat malah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerjemahkan peraturan yang mengatur soal itu.

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Boven Digoel. (Baca: KPK Tangkap Bupati Boven Digoel)

“KPU terkesan bertele-tele dan plin-plan dalam memutus persoalan yang sebenarnya sudah jelas dasar hukumnya. Kami menangkap langkah KPU itu seperti mengulur-ulur waktu. Karena Pilkada ini sekitar 26 hari lagi sudah diselenggarakan,” ujar dia.

Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat yang mengatakan, bahwa seorang calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat, tidak dapat mengikuti Pilkada. (Baca: Bupati Pagi Dilantik, Siang Hari Dicopot )

Surat itu pun sudah ditembuskan kepada Ketua KPU Husni Kamil Malik sebagai pedoman.

Titi khawatir semakin lama persoalan itu dibiarkan, akan menimbulkan gejolak ke depannya. Terutama, soal ketidakpastian hukum dan potensi kericuhan massa.  (Baca:Sembilan Daerah Belum Tuntaskan Penetapan Calon Kepala Daerah )

Oleh sebab itu, Perludem mendesak KPUD setempat untuk mengikuti aturan yang ada. Sehingga, calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat tidak dapat mengikuti Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com