JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka perkara korupsi hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Beberapa alasan dijadikan pertimbangan penyidik menahan bekas anak buah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersebut.
"Ada kekhawatiran dia mengulangi perbuatan korupsi lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (12/11/2015).
"Karena saat ini dia pada posisi jabatan yang sama saat berbuat itu dulu," ujarnya.
Alasan selanjutnya, kata Arminsyah, penyidik masih membutuhkan keterangan Eddy soal perkara tersebut. Sebab, pemeriksaan hari ini belum rampung.
Arminsyah memastikan, Eddy akan diperiksa kembali pekan depan di gedung bundar.
"Untuk memudahkan pemeriksaan saja. Jadi yang bersangkutan kami tahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar dia.
Soal pemeriksaan Eddy hari ini, Arminsyah mengatakan bahwa penyidiknya menyodorkan sekitar 24 pertanyaan.
Pertanyaan seputar kronologis pemberian dana hibah dan bansos serta syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan dalam proses itu.
Eddy adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut.
Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Eddy, kejaksaan juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Tindak pidana korupsi yang mereka lakukan disebut penyidik kejaksaan menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.